Kendari, Sultra – Sesuai arahan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran untuk melindungi pekerja mirgran asal kota Kendar, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) lakukan kolaborasi antara BP3MI Sultra, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kamis, (30/10/2025)
Kolaborasi tersebut tercermin pada kegiatan sosialisasi pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Imran Ismail yang hadir mewakili Wali Kota mengatakan, Pekerja Migran merupakan pahlawan devisa negara dan pahlawan pertumbuhan ekonomi daerah dan keluarga, sehingga harus mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak.
“Pekerja migran adalah pahlawan devisa, namun banyak yang menjadi korban eksploitasi karena berangkat tanpa prosedur resmi. Karena itu, camat dan lurah harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” Jelas Imran.

Sementara, Kadis Nakerperin Farida Agustina, mengungkapkan terdapat enam prinsip tata kelola penempatan pekerja migran yang harus menjadi pedoman bersama.
“Proses penempatan harus dilakukan melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan SISKOP2MI, dan perlindungan bagi PMI dimulai sejak dari tingkat desa,” jelas Farida.
Sedang Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengapresiasi dukungan Wali Kota Kendari dalam melindungi pekerja migran.
“Perlindungan PMI bukan hanya tanggung jawab BP3MI, tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara Kabid Penempatan dan Pelatihan Disnakerperin Kota Kendari, Darmawan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya mencegah praktik penempatan PMI ilegal serta Tindak Pidana Perdagangan Orang ((TPPO) di wilayah masing-masing.
“Sesuai arahan ibu Wali Kota untuk melindungi pekerja migran, kami berharap pada camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemkot dapat mengedukasi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar tidak menggunakan jalur non prosedural untuk terhindar dari ,”Harapnya.
Untuk diketahui,tercatat 27 kasus PMI non prosedural yang terjadi sepanjang tahun 2025, Malaysia menjadi negara terbanyak yang melakukan pemulangan, yakni 23 kasus. Dua lainnya berasal dari Taiwan, sedangkan masing-masing satu kasus tercatat dari Oman dan Turki.
Berikut datanya :
• Pada Februari 2025, dua PMI asal Bombana dideportasi dari Malaysia, keduanya berjenis kelamin laki-laki.
• Maret 2025 mencatat enam kasus, empat deportasi dari Malaysia dan dua pemulangan jenazah dari Taiwan. Jenazah berasal dari Kolaka Timur dan Wakatobi.
• Mei 2025 terjadi lonjakan kasus dengan sembilan deportasi, delapan dari Malaysia dan satu dari Oman.
• Juni 2025, seorang PMI laki-laki asal Buton Tengah dipulangkan dari Turki.
• Sementara pada oktober 2025 sembilan pekerja yang dipulangkan dengan rincian enam orang berasal dari Kabupaten Kolaka, dua lainnya dari Kabupaten Bombana sedang satunya berasal Kabupaten Muna. (T1M)












